Akta pendirian yayasan adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu yayasan telah didirikan dan diakui secara hukum. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum bagi yayasan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar. Tanpa akta pendirian, yayasan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat melakukan kegiatan resmi, seperti https://syaratpendirianpt50482.bloggazza.com/34633856/p-dalam-dunia-bisnis-yang-semakin-kompetitif-perusahaan