KOMPAS.com - Setiap anak yang menerima tanah hibah dari orangtua perlu segera mengurus balik nama sertifikatnya. Agar tidak salah, berikut syarat balik nama sertifikat tanah maupun rumah melalui proses jual beli, waris, atau hibah: Disclaimer : Hasil di atas merupakan angka estimasi, details perhitungan dapat berbeda dengan perhitungan lender. Hubungi https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/