Semua proses tersebut juga membutuhkan biaya tersendiri, sehingga bisa dimasukkan dalam rangkaian proses balik nama sertifikat tanah. Apabila membeli tanah tersebut dari orang lain, maka Anda perlu mengecek keabsahan sertifikatnya ke BPN. Septian Nugraha adalah jurnalis dan content author berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola https://www.propertyday.id/hibah-rumah-ke-anak/